Clipboard Status
Berhasil Di Salin
Kebijakan Penyelesaian Sengketa
Kebijakan Penyelesaian Sengketa Layanan INTRASA MIDMAN
Dokumen ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam penggunaan layanan INTRASA MIDMAN. Dengan menggunakan layanan kami, pengguna (penjual maupun pembeli) dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan berikut:
---
1. Ruang Lingkup Sengketa
Sengketa yang dimaksud adalah setiap perselisihan, klaim, atau perbedaan pendapat antara penjual dan pembeli terkait transaksi yang dilakukan melalui layanan INTRASA MIDMAN, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Barang/jasa tidak dikirimkan sesuai kesepakatan.
- Barang/jasa tidak dikirimkan sesuai kesepakatan.
- Barang/jasa tidak sesuai deskripsi atau cacat.
- Pembeli tidak melakukan konfirmasi penerimaan.
- Keterlambatan atau kegagalan transaksi.
---
2. Mekanisme Penyelesaian Awal
- Komunikasi langsung antar pihak.
Penjual dan pembeli wajib terlebih dahulu melakukan komunikasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian.
- Pelaporan ke INTRASA MIDMAN.
Jika kesepakatan tidak tercapai, salah satu pihak dapat melaporkan sengketa melalui kanal resmi INTRASA MIDMAN dengan menyertakan bukti yang relevan (bukti transfer, bukti pengiriman, percakapan, dll).
---
- Komunikasi langsung antar pihak.
Penjual dan pembeli wajib terlebih dahulu melakukan komunikasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian.
- Pelaporan ke INTRASA MIDMAN.
Jika kesepakatan tidak tercapai, salah satu pihak dapat melaporkan sengketa melalui kanal resmi INTRASA MIDMAN dengan menyertakan bukti yang relevan (bukti transfer, bukti pengiriman, percakapan, dll).
---
3. Peran INTRASA MIDMAN
- INTRASA MIDMAN bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan hanya berwenang menahan atau melepaskan dana sesuai hasil verifikasi.
- INTRASA MIDMAN tidak bertanggung jawab atas kualitas, kondisi, atau keaslian barang/jasa, namun berhak menilai bukti transaksi untuk menentukan keputusan.
- INTRASA MIDMAN berhak menolak penyelesaian jika bukti yang diberikan tidak memadai.
- INTRASA MIDMAN bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan hanya berwenang menahan atau melepaskan dana sesuai hasil verifikasi.
- INTRASA MIDMAN tidak bertanggung jawab atas kualitas, kondisi, atau keaslian barang/jasa, namun berhak menilai bukti transaksi untuk menentukan keputusan.
- INTRASA MIDMAN berhak menolak penyelesaian jika bukti yang diberikan tidak memadai.
---
4. Prinsip Penyelesaian
Objektivitas: Keputusan berdasarkan bukti yang sah.
Transparansi: Proses penyelesaian diinformasikan kepada kedua belah pihak.
Keadilan: Tidak memihak kepada pembeli maupun penjual.
Objektivitas: Keputusan berdasarkan bukti yang sah.
Transparansi: Proses penyelesaian diinformasikan kepada kedua belah pihak.
Keadilan: Tidak memihak kepada pembeli maupun penjual.
---
5. Keputusan INTRASA MIDMAN
a. Jika terbukti penjual tidak memenuhi kewajiban, dana akan dikembalikan kepada pembeli.
b. Jika terbukti pembeli menerima barang/jasa sesuai kesepakatan, dana akan disalurkan kepada penjual.
c. Jika bukti tidak jelas atau sengketa tidak dapat diputuskan, INTRASA MIDMAN dapat:
- Menahan dana sampai ada kesepakatan baru, atau
- Menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
---
a. Jika terbukti penjual tidak memenuhi kewajiban, dana akan dikembalikan kepada pembeli.
b. Jika terbukti pembeli menerima barang/jasa sesuai kesepakatan, dana akan disalurkan kepada penjual.
c. Jika bukti tidak jelas atau sengketa tidak dapat diputuskan, INTRASA MIDMAN dapat:
- Menahan dana sampai ada kesepakatan baru, atau
- Menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
---
6. Batas Waktu Pengajuan Sengketa
- Sengketa dapat diajukan maksimal 3x24 jam setelah status pengiriman tercatat "terkirim" atau setelah batas waktu konfirmasi pembeli berakhir.
- Sengketa yang diajukan melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses.
- Sengketa dapat diajukan maksimal 3x24 jam setelah status pengiriman tercatat "terkirim" atau setelah batas waktu konfirmasi pembeli berakhir.
- Sengketa yang diajukan melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses.
---
7. Upaya Hukum
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal INTRASA MIDMAN, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal INTRASA MIDMAN, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
---
📌 Catatan Penting: Dengan menggunakan layanan INTRASA MIDMAN, pengguna menyetujui bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh INTRASA MIDMAN dalam proses penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.