Clipboard Status
Berhasil Di Salin
Kebijakan Pembayaran & Pengembalian Dana
Kebijakan Pembayaran & Pengembalian Dana Layanan INTRASA MIDMAN
Kebijakan Pembayaran
1. Metode Pembayaran
Pembeli dapat melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia pada sistem INTRASA MIDMAN, termasuk transfer bank dan dompet digital (e-wallet) yang ditentukan.
---
2. Pilihan Pembayaran
Pembeli berhak memilih metode pembayaran sesuai dengan preferensi masing-masing.
---
3. Keamanan Transaksi
Setiap transaksi diproses melalui sistem yang aman dan terverifikasi. INTRASA MIDMAN tidak menyimpan data sensitif terkait kartu atau akun pembayaran pengguna.
---
4. Waktu Pemrosesan
Pembayaran yang telah berhasil diverifikasi akan segera diproses untuk melanjutkan transaksi Rekber sesuai prosedur yang berlaku.
---
5. Bukti Pembayaran
Pembeli wajib menyimpan bukti pembayaran (struk transfer, tangkapan layar, atau notifikasi transaksi) sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses verifikasi.
Kebijakan Pengembalian Dana (Refund)
1. Syarat Pengembalian Dana
Pengembalian dana berlaku apabila penjual tidak mengirim barang/jasa sesuai kesepakatan, atau terjadi perselisihan yang sah sesuai prosedur INTRASA MIDMAN.
---
2. Proses Pengajuan Refund
Pembeli mengajukan klaim pengembalian dana melalui kanal resmi INTRASA MIDMAN, dengan menyertakan bukti pembayaran dan bukti transaksi.
---
3. Verifikasi dan Keputusan
Tim INTRASA MIDMAN akan memverifikasi bukti dan menentukan keputusan secara netral.
Dana akan dikembalikan ke pembeli jika klaim terbukti sah.
Jika klaim tidak dapat dibuktikan, dana akan tetap disalurkan ke penjual.
---
4. Batas Waktu Pengajuan Refund
Klaim pengembalian dana harus diajukan maksimal 3x24 jam setelah status pengiriman tercatat "terkirim" atau setelah batas waktu konfirmasi pembeli berakhir.
---
📌 Catatan Penting: Dengan menggunakan layanan INTRASA MIDMAN, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan pembayaran dan pengembalian dana ini. Keputusan INTRASA MIDMAN bersifat final dan mengikat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.